PPDB Tahun pelajaran 2021/2022
Penerimaan siswa baru Insya Allah akan dilaksanakan bulan Maret untuk jalur undangan dan prestasi serta pada bulan April untuk jalur regulernya
1.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara ONLINE
pada website: http://man1kotatangsel.sch.id/ppdb .
panduan pendaftaran : http://gg.gg/panduanppdb2021. download surat pernyataan di https://man1kotatangsel.sch.id/ppdb/file
2.
JALUR PENDAFTARAN DAN KUOTA DITERIMA
Pendaftaran Pesertad Didik Baru
(PPDB) Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Tangerang Selatan terdiri atas 3 jalur.
- Jalur
Undangan
Jalur ini dikhususkan bagi peserta didik
yang memiliki peringkat kelas 1-5 di sekolahnya masing-masing. Jumlah peserta
didik diterima melalui jalur undangan sebanyak 40 calon peserta didik. Peserta
didik yang tidak lolos memalui jalur undangan dapat mendafar melalui jalur
prestasi atau reguler.
- Jalur
Prestasi
Jalur ini diberikan kepada calon
peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Jumlah calon
peserta didik yang diterima melalui lajur prestasi akademik dan nonakademik
sebanyak 60 calon peserta didik. Peserta didik yang tidak diterima melalui
jalur prestasi dapat mendaftar melalui jalur reguler.
- Jalur
Reguler
Jalur reguler diberikan kepada
seluruh calon peserta didik yang diseleksi melalui tes penerimaan peserta didik
baru. Jalur afirmasi (KIP/PKH/SKTM dan calon peserta didik yang berkebutuhan
khusus) termasuk bagian dari jalur reguler yang diberikan kuota tertentu.
Jumlah calon peserta didik yang diterima melalui jalur reguler sebanyak 104
calon peserta didik.
3.
Pelaksanaan Pendaftaran dan Seleksi
No |
Kagiatan |
Waktu |
1 |
Sosialisasi |
Februari 2021 |
2 |
Pendaftaran a. Jalur undangan b. Jalur prestasi c.
Jalur reguler |
1-5
Maret 2021 8-19
Maret 2021 26 April-7 Mei 2021 |
3 |
Tes seleksi jalur
reguler |
27 Mei 2021 |
4 |
Pengumuman a. Jalur undangan b. Jalur prestasi c.
Jalur reguler |
12
Maret 2021 22
Maret 2021 31 Mei 2021 |
5 |
Daftar ulang a. Jalur undangan b. Jalur prestasi c.
Jalur reguler |
23-26
Maret 2021 23-26
Maret 2021 2-4 Juni2021 |
6 |
Psikotes |
7 Juni 2021 |
Syarat
pendaftaran peserta didik baru Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Tangerang Selatan
adalah berikut ini.
- Jalur Undangan
A.
Calon peserta didik memiliki peringkat
kelas 1-5.
B.
Calon peserta didik
berasal dari skolah/madrasah yang
mendapat
undangan dari Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Tangerang Selatan.
C.
Berusia maksimal 21 tahun per
1 Juli tahun berjalan.
D.
Mendapat rekomendasi dari sekolah/madrasah asal calon peserta
didik.
E.
Membuat
surat pernyataan setelah
dinyatakan diterima.
F. Menyerahkan Print Out NISN yang tervalidasi
- Jalur Prestasi
A.
Berusia maksimal 21 tahun per
1 Juli tahun berjalan.
B.
Mengisi
formulir secara daring/online.
C. Menyerahkan fotokopi rapor semester 1-5 dan atau sertifikat perhargaan.
D. Membuat
surat
pernyataan setelah
dinyatakan diterima.
E. Menyerahkan Print Out NISN yang tervalidasi
- Jalur Reguler
A.
Berusia maksimal 21 tahun per
1 Juli tahun berjalan.
B.
Mengisi
formulir secara daring/online.
C.
Mengunggah
rapor semester
1-5.
D. Membuat
surat
pernyataan
setelah dinyatakan diterima.
E. Menyerahkan Print Out NISN yang tervalidasi
5.
KRITERIAN KELULUSAN
A. Jalur Udangan
Calon peserta didik yang diterima
melalui jalur undangan adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah
atau madrasah yang mendapat undangan yang memiliki peringkat kelas 1-3 yang
kelulusannya didasarkan pada nilai rata-rata rapor apabila jumlah pendaftar
melebih jumlah kuota.
B.
Jalur Prestasi
Kelulusan
peserta didik melalui jalur prestasi akademik adalah peserta didik dengan nilai
rata-rata rapor tertinggi semester 1-5 dan atau yang memiliki sertifikat
prestasi akademik. Nilai rata-rata rapor terdiri atas pelajaran berikut ini.
A. Pendidikan agama (lulusan MTs diambil dari rata-rata pelajaran Alquran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan SKI)
B.
Bahasa Indonesia
C.
Bahasa Inggris
D.
Matematika
E.
Ilmu Pengetahuan Alam
F. Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelulusan peserta didik melalui prestasi nonakademik ditentukan oleh
sertifikat prestasi nonakademik tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Poin sertifikat
prestasi ditentukan
berikut
ini.
A.
Tingkat nasional 100 poin
B.
Tingkat provinsi 50 poin
C.
Tingkat kabupaten/kota 25
poin
C.
Jalur Reguler
Peserta didik yang diterima
melalui jalur reguler ditentukan oleh nilai rata-rata rapor semester 1-5 dan hasil tes seleksi PPDB. Nilai rata-rata rapor memiliki bobot 60%
dan hasil tes seleksi memiliki bobot 40%.